PTPP Kurangi Sejumlah Kegiatan Usaha, Ini Alasannya

PTPP Kurangi Sejumlah Kegiatan Usaha, Ini Alasannya PTPP Kurangi Sejumlah Kegiatan Usaha, Ini Alasannya

BERITA - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) membebaskan sejumlah kegiatan usasekadar. Pengurangan kegiatan taktik lantaran PTPP tidak dapat menggabungkan kegiatan taktik terkandung.

Adapun gairah usaha yang dikurangi meliputi perdagangan gede semen, kapur, pasir, dan batu. Lalu, perdagangan bahan bakar dit, cair dan gas serta produk terkait.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Effendi mengatakan, berdasarkan analisis kelayakan keuangan lagi jumlah hal lainnya, pengurangan kegiatan usaha ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha. Sebabnya, proyek belum dijalankan sebab PTPP.

"Setelah melakukan analisis studi kelayakan yang meliputi beberapa hal sebagaimana legalitas, pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis, dan kelayakan keuangan, lembaga penilai berpendapat rencana PTPP menyedikitkan gairah bantuan tercantum ialah layak," ujarnya paling dalam keterbukaan informasi, Senin (20/3).

Adapun dalam aktivitas bisnis perdagangan gembrot semen, kapur, pasir, dengan batu akan bahan konstruksi mencakup beberapa produk, antara lain semen portland putih, semen portland abu-abu, dengan semen posolan kapur. Kemudian, dalam aktivitas bisnis yang mencakup perdagangan gembrot bahan bakar gas, cair dengan atast, serta produk sejenisnya, antara lain minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, dengan gasoline.

Bakhtiyar mengatakan PTPP tidak dapat menggabungkan kegiatan bantuan terkemuka lantaran telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Nomor 168/1/IUJP/PMDN/2019 yang diterbitkan pada 13 September 2019. IUJP terkemuka diperoleh karena PTPP memiliki aktivitas penunjang pertambangan selanjutnya penggalian lainnya.

"Konsekuensi hukum yang wajib dijalani PTPP adalah untuk mengubah gerakan bisnis dengan menghapus gerakan bisnis yang tidak dapat digabungkan dengan gerakan bisnis dalam Anggaran Dasar membarengi perizinan lainnya," tutupnya.

Cek Berita berikut Artikel yang lain dempet Google News