Pengacara Sebut Putri Chandrawathi Masih Trauma selanjutnya Minum Obat

Pengacara Sebut Putri Chandrawathi Masih Trauma selanjutnya Minum Obat Pengacara Sebut Putri Chandrawathi Masih Trauma selanjutnya Minum Obat

BERITA – Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi mengaku legowo atas keputusan Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada dirinya. Meskipun dinyatakan sehat, Putri disebut masih menguasai maalpa cukup psikisnya.

“Kami bersyukur kondisi klien kami dinyatakan baik secara fisik kendatipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa yang sama-sama kita ketahui,” kata Pengacara Putri, Febri Diansyah kepada wargelakn, Sabtu (1/10).

Febri menjelaskan, kliennya masih mengalami trauma usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pedengan Brigadir J. Oleh karena itu masih butuh pendampingan profesional biarpun telah ditahan.

“Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma ganjaran kejadian adapun dialami sebelumnya. Ada resep obat juga adapun diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri – Klinik Pratama,” imbuhnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai terduga kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pedengan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pedengan Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, lagi bahwa terhangat adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka menguasai peran berjarak. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan target,” kata Agus dempet Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR selanjutnya KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan selanjutnya menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada hadapan di lokasi lagi ikut serta ekstra dalam mode pembunuhan sengaja kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti lagi melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 selanjutnya 56 KUHP memakai ancaman hukuman mati atau seumur urip atau selama-lamanya 20 tahun.